oleh -372 Dilihat
oleh
Welhelmus Tahalele

Mantan Bupati Haltim Mengaku Tidak Pernah keluarkan IUP PT. Diva Mega Sakti

TERNATE #- Mantan Bupati Halmahera Timur, Welhelmus Tahalele menegaskan, dirinya selama menjabat bupati tahun 2005-2010, tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Diva Mega Sakti.

“Saya masih ingat nama-nama IUP yang saya tandatangani,” kata Welhelmus dalam pernyataan resminya saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Welhelmus, dari polemik yang ramai dipemberitaan media massa itu, muncul pernyataan dari PT Diva Mega Sakti, yang mengklaim sudah mengantongi izin di Halmahera Timur. 

Welhelmus mengaku, dirinya merasa yakin tidak pernah mengeluarkan IUP untuk perusahaan tersebut dan PT Diva hanya mengantongi Surat Keterangan izin Peninjauan (SKIP).

“Saat saya menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur tahun 2007, saya ingat betul, tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan dan hanya memberi SKIP yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Haltim,” jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi Malut ini juga menjelaskan, IUP yang diterbitkannya saat menjabat Bupati diantaranya, PT Arumba Jaya Perkasa, PT Kasih Makmur Abadi dan PT Harum Cendana Abadi.

“Pada masa itu kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang, namun sekarang kewenangan itu hanya dimiliki oleh pemerintah pusat,” ujar Politisi Partai Hanura ini.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk PT Diva Mega Sakti, tapi perusahaan itu hanya memiliki SKIP dan belum ada kegiatan apapun di Haltim,” tegasnya.

Lanjutnya, PT Diva Mega Sakti hanya mengantongi SKIP yang diterima Direktur Moch Edwad Salmon pada tanggal 14 September 2007 dengan jangka waktu hanya dua bulan setelah surat itu diterbitkan. 

“SKIP untuk PT Diva Mega Sakti ditandatangani oleh Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Timur yang dijabat Yamin Achmad. SKIP tersebut belum memberikan hak prioritas apapun kepada perusahaan,” katanya.

Artinya, kata dia, perusahaan tidak diperkenankan mengadakan penggalian, pengeboran dan pemetaan geologi/topografi. Selain itu, pemegang SKIP juga harus menyampaikan hasilnya secara tertulis ke bupati, karena SKIP bukan merupakan izin kuasa pertambangan. 

“Jadi klaim mereka itu mengada-ada saja,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublis pihak PT. Diva Mega Sakti, ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan mantan Bupati ini belum juga merespon.

Sumber: indotimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.