TERNATE#- Pemerintah Kota Ternate, terpaksa menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tidak memproses dana hibah partai Perindo Kota Ternate, karena tidak memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2023.
“Jadi dari 13 partai politik peraih kursi di DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, hanya partai Perindo yang tidak diprosea dana hibah tahun 2024,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman.
Nuryadin menjelaskan, penyaluran dana hibah Parpol ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK keluar.
Nuryadin mengaku, Partai Perindo pada tahun anggaran 2023, masih mendapat porsi dana bantuan keuangan melalui APBD Kota Ternate, tapi tahun anggaran 2024 partai Parindo sampai dengan akhir tahun masa pemeriksaan tahun 2024 tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban untuk diaudit oleh BPK, sehingga sesuai denga ketentuan Permendagri no 36 tahun 20218 pasal 31 dan 33 ayat 1 pada tahun anggaran ini mendapatkan sanksi.
“Jadi Perindo akan mendapatkan sanksi penundaan proses pengajuan untuk memperoleh dana bantuan keunagan sampai dengan disamapaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol dari APBD tahun anggaran 2023 untuk daudit atau diperiksa oelh lembaga yang berwenanag,” pungkasnya
Menurutnya, pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Laporan Pertanggung jawaban diterima oleh BPK.
“Semoga ini menjadi bahan evaluasi kita bersama agar kedepanya lebih baik lagi, dan kami memberikan apresiasi dan terima kasih bagi partai politik yang secara keseluruhan SPJ-nya sudah sesuai dan tepat waktu,” ucap mantan Kadis Perkim Kota Ternate ini.