TERNATE, #- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor : 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem Maluku Utara. “Berkenaan dengan fakta hukum tidak
Tag: PSU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.