Puluhan Kilogram Ikan Ilegal Dimusnahkan di Kota Ternate

oleh -519 Dilihat
oleh
Arsal (foto_indotimur)

TERNATE# – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Ternate, Maluku Utara (Malut), memusnahkan puluhan kilogram komoditi perikanan yang ilegal, Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan puluhan kilogra komoditi perikana itu terdiri dari tiga jenis ikan, diantaranya ikan cakalang, ikan hiu dan teripang dengan cara dibakar di mess Stasiun KIPM Ternate, Kelurahan Sangadji Utara.

Kepala Stasiun KIPM Ternate, Arsal, mengatakan tiga jenis produk ikan yang dimusnahkan ini disebabkan tidak sesuai dengan persyaratan karantina, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan makanya di musnahkan.

Kata dia, tiga komoditi tersebut berjmlah antara lain sebanyak 9 kilo gram ikan cakalang yang dipasok dari Sanana ke Ternate dengan tujuan menyumbangkan ke panti asuhan, kemudian sebanyak 30 kilo gram Hiu dari Obi yang hendak dikirim ke Bitung, serta 195 kilo gram Teripang yang hendak dikirim dari Ternate ke Makasar. 

“Semua komoditi perikanan di atas kita amankan pada Desember 2021 dan Februari 2022 dibeberapa pelabuhan saat petugas kami melakukan pemeriksaan barang bawaan di kapal,” kata Arsal usai pemusnahan.

Dia menyatakan, salah satu syarat penerbitan sertifikat harus memenuhi bebas hama dan penyakit, aman konsumsi, bukan ikan dilindungi.

“Ya, kita hanya berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan karantina ikan dengan baik. Makanya tadi kita musnahkan,” katanya. 

Asral menambahkan, para pelaku usaha yang melakukan pasokan komoditi tersebut sudah dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

“Ini tujuannya agar membuat efek jera bagi pengusaha, kalau tidak sumberdaya perikanan kita terkuras habis, apalagi sebagian komoditi perikanan kita ada yang dilindungi,” pungkasnya.

Sumber: http://indotimur.com