TERNATE#- Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, mengakui Kota Ternate masuk lima kota paling rawan kucurangan politik di Indonesia.
“Petama-tama yang harus kita ketahui bahwa Kota Ternate termasuk dalam 5 kota yang paling rawan politik di indonesia, oleh sebab itu semua pelaksana dari semua kegiatan Pemilu itu harus kita bertangung jawab, kerawanannya adalah dilihat ketidak netralan di dalam pemilu itu sendiri,” jelasnya Kapolres dalam pemaparan rapat koordinasi tim desk Pilkada, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskan, semua pihak harus turut mengambil peran sehingga masyarakat tidak lagi mengedepankan sikap kesukuan kelompok, sehingga dengan kesukuan kekeluargaan ini yang sering timbul terjadinya gesekan di lapangan.
Kata Kapolres, kerawan lain adalah money politic, rawan terjadi baik di tingkat penyelenggara maupun kontestan Pemilu itu sendiri.
“Untuk iitu mari kita sama-sama bertekad untuk menyukseskan Pemilukada di Kota Ternate agar berjalan dengan aman dan sukses,”katanya.
Sementara Kepala kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah menyampaikan, tim desk Pemilu adalah tim ikhtiar dari Pemkot untuk membantu penyelenggara dalam hal membantu dan mendorong agar Pemilukada dapat berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Selanjutnya, saat ini Bawaslu sudah mendiri dan berdiri sendiri namun Kejaksaan dan Kepolisian juga TNI, tetap dibutukan bersama-sama dalam menyukseskan pelaksaan Pemilu itu sendiri.
“Demokrasi akan akan berjalan dengan baik kalau dilakukan oleh orang-orang baik,”cetusnya.
Sedangkan Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan, ada beberapa tahapan yang sudah KPU laksanakan, diantaranya adalah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan pada tanggal 5 April 2023.
“Seluruh jajaran KPU dibawah saat ini sedang melaksanakan kegiatan pemutahiran data pemilih sementara. KPU sudah masuk dalam tahapan pencalonan di tanggal 24 April sd 25 Desember 2023. Untuk tahapan kampanye akan di mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 8 Februari 2024,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, menyampaikan, sesuai jumlah partai politik yang saat ini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah yaitu berjumlah 17 partai politik.
Ia mengakui, tahapan Pilkada yang dijalankan saat ini belum valid, karena Peraturan KPU belum ada dan masih pakai peraturan KPU yang lama.
Tidak hanya itu, ia meminta kepada Pemkot Ternate agar didiskusikan nanti para calon yang akan memasang baliho di Kota Ternate dengan jumlah caleg sekitar 510 orang, agar pemerintah daerah bisa memikirkan/menentukan dimana tempat/lokasi para Caleg dapat dan tidak bisa memasang baliho.