DPMPTSP Kota Ternate Sosialisasi Pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

oleh -329 Dilihat
oleh

TERNATE#- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) terus melakukan sosial pengawasan terpadu perizinan berusaha bagi pelaku usaha di wilayah Kota Ternate. Hal ini disampaikan Kadis DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, Kamis (25/5/2023).

Kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 DPMPTSP Kota Ternate, menjadi Koordinator dalam Pengawasan Perizinan Berusaha, terhadap perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate.

Lanjut dia, dalam menjalankan peraturan tersebut, maka DPMPTSP Kota Ternate selaku koordinator Tim Pengawasan melaksanakan pengawasan secara terpadu bersama tim tekhnis diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappelitbangda Kota Ternate.

“Jadi kegiatan sosialisasi  pengawasan perizinan berusaha ini dilaksanakan sejak tanggal 15 -19 Mei 2023 dan menyasar ditujukan pada sektor usaha perhotelan dan kesehatan yang berada dibawah wewenang Pemerintah Kota, ” katanya.

Menurutnya, poin penting pada pelaksanaan pengawasan kali ini mencakup pengecekan perizinan yang sudah dimiliki pelaku usaha, realisasi investasi yang sudah dicatatkan, higienitas tempat dan makanan, pembinaan dan data ketenagakerjaan, standar usaha jasa pariwisata, dan pengelolaan dampak lingkungan serta kemitraan yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha.

Bahkan, pengawasan ini menjadi penting dalam menindaklanjuti kepatuhan para pelaku usaha atas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi baik dari segi perizinan, perkembangan investasi yang dicatatkan hingga standar usaha yang harus dimiliki dari pelaku usaha.

Tidak hanya itu, kata dia, tim,  Pengawasan Terpadu juga menyasar tentang pemenuhan kewajiban Coorporate Social Responsiblity (CSR) bagi para pelaku usaha. Ini menjadi penting karena ada tanggungjawab sosial bagi para pelaku usaha saat melakukan kegiatan investasi dan berusaha untuk memenuhi kewajiban sosialnya baik untuk masyarakat disekitar lokasi usaha maupun kepada pelaku usaha UMKM karena ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Senada, koordinator tim pengawasan Terpadu Perizinan Berusaha, Nuryani Amra mengatakan, ini menjadi kewajiban untuk para pelaku usaha dalam menjalin kemitraan baik dengan pemerintah daerah maupaun masyarakat terkait tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat.

Makan, selanjutnya, pengawasan yang dilaksanakan ini merupakan yang pertama dilakukan secara terpadu, sebab melibatkan  OPD tekhnis namun saat ini sesuai peraturan yang terbaru pengawasan perizinan berusaha dilakukan secara terpadu.

“Sasaran  sektor perhotelan dan kesehatan dan ada beberapa titik lokasi pengawasan yang dilakukan diantaranya CV. Dragon Palace, CV. Mega Pratama Lestari, PT.Gunung Mas Utama dan PT. Kimia Farma, ” jelasnya.

Lanjut dia, hasil dari pengawasan secara terpadu ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terdapat didalam sistem OSS yang mana BAP sendiri diisi oleh OPD tekhnis atas temuan-temuan yang didapat selama pengawasa.

Untuk temuan yang didapat sendiri untuk kategori administrasinya sebagian besar telah dipenuhi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), persyaratan perizinan berusaha dan sertifikat standar. Namun hampir semua pelaku usaha belum melaporkan Laporan kegiatan .

Menurutnya. Penanaman Modal (LKPM) yang mana LKPM ini menjadi poin penting untuk mengukur nilai dan realisasi investasi yang ada di Kota Ternate ini. Karena, temuan tekhnis sendiri masih sekitar pemenuhan standar infrstruktur dan pengembangan SDM dalam hal ini tenaga kerjanya.

Bahkan, BAP yang telah diterbitkan oleh Tim Pengawasan terpadu ini nantinya menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk berbenah dan melengkapinya, karena saat ini pengawasan telah berbasis sitem pada aplikasi OSS yang terlaporkan hingga pada pemerintah pusat maka ada sanksi yang nantinya diberikan pada para pelaku usaha.

Namun sebelum tahapan untuk sanksi sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti pembinaan dan perbaikan. Jika pada tahap pembinaan dan perbaikan tidak diindahkan maka sanksi pencabutan izin secara otomatis akan dilakukan oleh sistem OSS.

Ia berharap, kepada pelaku usaha yang telah dilakukan pengawasan oleh tim pengawasan terpadu untuk dapat berbenah dan melengkapi hasil-hasil temuan yang terdapat dalam BAP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami dari tim pengawasan khususnya DPMPTSP Kota Ternate siap untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha selama proses perbaikan tersebut. Kegiatan pengawasan terpadu perizinan berusaha tahun 2023  ini akan dilaksanakan setiap bulannya. Untuk itu kepada para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha yang memiliki resiko berusaha menengah keatas agar dapat menyiapkan diri untuk diinspeksi oleh tim pengawasan terpadu, “jelasnya.

Ia menambah, sesuai ketentuan, jadwal pengawasan sendiri akan diatur didalam sistem OSS dan para pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem OSS terkait jadwal inspeksi Tim Pengawasan Terpadu.