TERNATE#- Sejak diangkat menjadi dosen di tahun 2016 di kampus STKIP sekarang berubah nama menjadi ISDIK, Yusri A. Boko mengabdi sebagai tenaga pengajar hampir Sembilan tahun, namun pimpinan kampus dalam hal ini Rektor Sidik Siokona tidak mampu membayar gaji para dosen.
“Selama 37 bulan gaji saya di STKIP hingga berubah nama ke ISDIK, sejak dari tahun 2019-2024. Berkisar 80 dosen dan pegawai di STKIP/ISDIK gajinya tidak dibayarkan,” cerita, Yusri, Jumat (2/8/2024) kepada media tagarmu.com
Bahkan, ketika para dosen memberikan saran dan kritik melalui grup dosen, maka ada enam dosen dikeluarkan oleh admin atas perintah Sidik D. Siokona, selaku rektor dan dokter Nia Kurnia sebagai ketua Yayasan Pengembangan Sumberdaya Manusia Maluku Utara Indonesia (YPSDM-MUI).
Selanjutnya, jadwal semester genap 2023-2024 sesuai SK mengajar yang dikeluarkan tidak mengakomodir para dosen, sehingga membuat laporan data Sertifikasi tidak bisa diusulkan sebab tidak diberikan jadwal mengajar.
“Padahal Dr. Sidik D. Siokona tidak berhak memberhentikan kami melalui SK Mengajar karena kami tidak pernah membuat kesalahan, misalnya tidak menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian). Kan kami tanyakan soal gaji, di UU Ketenagakerjaan bilang bahwa upah itu hak pekerja (UU No 13 tahun 2003),” katanya.
Dia juga mempertanyakan, kenapa mereka tidak dilibatkan mengajar di semester genap 2023-2024. Inikan aneh, rektor ISDK mengabiri hak-hak dosen.
Tidak hanya iutu, belum lagi gaji pokok yang tertuangkan dalam SK dan Perjanjian Kerja sebesar Rp 2.415.600 tapi dibayar tidak sesuai dengan SK dan Perjanjian Kerja.
“Saya hanya digaji dengan besaran Rp 1.754.600, alias dikurangi sepihak. Maka saya hanya menuntut hak yang harus dibayarkan totalnya Rp 96.377.200 ditambah dengan jumlah kekurangan gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan gaji pokok sebesar Rp 24.977.330. Kalau pecat silahkan hitung pesangon THR,” hrapanya.
Menurutnya, salah satu hakpun ikut dikebiri adalah BPJS Ketenagakerjaan sengaja diberhentikan oleh kampus, dengan alasan sudah dipindahkan pada kampus Institut Agama Islam (IAI-ASSIDIQ). Padahal tidak pernah sama sekali, data dosen saya jelas di STKIP/ISDIK.
Korban seperti ini bukan hanya dirinya, masih ada lagi doesen yang lain berkaitan soal BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya dapat bersaksi kalau ada dosen di STKIP/ISDIK yang tidak didaftarkan di BPJS sama sekali,” ugkapnya dengan nada sedih.
Ia berharap, kepada LLDIKTI Wilayah XII harus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar turut membantu mendorong hak-hak dosen selain gaji maka BPJS Ketenagakerjaan pun demikian. Karena ini hak dosen.
“Kalau tidak dibayarkan maka ini sama halnya melakukan korupsi dan wajib dilaporin ke pihak berwajib,” pungkasnya.