TERNATE, #- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai melakukan pendataan ulang pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018 tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN,
Permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini, merupakan tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN/honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, sebanyak 3.543 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Ternate yang didata, selanjutnya akan di-upload ke aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.
Samin menjelaskan, pendataan ulang tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindak lanjuti ketentuan, juga bertujuan mendorong Pemkot Ternate untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Samin menambahkan, pendataan di tahun ini merupakan pendataan terakhir, sehingga tahun depan seluruh instansi termasuk pemerintah daerah dilarang kembali menerima tenaga honorer.
“Tahun depan sudah tidak ada lagi penerimaan honorer dalam bentuk apapun. Pemerintah daerah dilarang keras menerima honorer tahun depan,” tegas Samin seraya menyebut, pendataan ini meliputi honorer K2 dan yang baru diangkat.