TERNATE#- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Jumat (10/6/2022) secara resmi meluncurkan Meja Layanan Pemamantau Pemilu. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008.
“Pengumuman dan ajakan tentang pendaftaran dan persyaratan pemantau pemilu 2024 sangat penting untuk memberikan akses informasi seluas luasnya terhadap keterlibatan masyarakat, dalam memantau pemilu sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi supaya terwujud pemilu yang lebih demokratis,” ujar anggota Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani pada wartawan dalam konferensi pers.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Prsyaratan administrasi pendaftaran, diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu,” katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan mengatakan, lembaga yang akan mendaftarkan diri agar memperhatikan kelengkapan dan persyaratan, diantaranya profil organisasi, nama dan jumlah anggota, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
“Ini termasuk sumber pendanaan, karena salah satu syarat, tidak menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu,” pungkas Aslan.