Masa Jabatan Komisioner Bawaslu Malut Tinggal 8 Bulan

oleh -264 Dilihat
oleh
Muksin Amrin

TERNATE # – Massa jabatan tiga komisioner Badan Pengawasn Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan  berakhir September 2022 mendatang.  Dari tiga pimpinan itu, di antaranya Muksin Amrin, Aslan Hasan dan Masita Nawawi Gani.

“Iya benar, jabatan kita akan berakhir pada 21 September 2022. Jadi tinggal 8 bulan saja,” ungkap,  Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin saat ditemui di kantornya, Senin (7/2/2022).

Ia mengatakan, untuk dua pimpinan lainnya, yakni Fahrul dan Ikbal masa jabatan mereka  akan berakhir pada tahun 2023.  

“Mereka berdua masih tahun depan baru jabatannya berakhir,” katanya.

Lanjutnya, biasanya berdasarkan ketentuan itu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,  tim seleksi (Timsel)  akan dibentuk oleh Bawaslu RI.

“Hitungan kami itu setelah 11 April 2022 dilakukan pelantikan Bawaslu RI yang baru, dua bulan akan datang tepat di Juni dibentuk Timsel Bawaslu Provinsi,” jelas Muksin.

Muksin mengaku,  dirinya sudah dua kali menjadi anggota Bawaslu. Dalam ketentuan hanya bisa dua kali. Sementara untuk keinginan maju di penyelenggara di lembaga yang lain, sudah cukup karena 10 tahun jadi penyelenggara.

“Saya sudah 10 tahun jadi penyelenggara. Dan sudah tidak bisa seleksi di Bawaslu lagi. Saya rasa cukup,” terang Muksin.

Dia menambahkan, bagi para penggiat pemilu yang berkompoten, segara daftarkan diri sebagai komisioner.

“Untuk pak Aslan dan ibu Masita mereka baru sekali jadi Bawaslu, sehingga mereka  masih ada kesempatan. Tapi saya tidak tahu apakah mereka masih ingin  ikut seleksi atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.